On Air “Cerdas Menggunakan Kosmetik” di Radio Suara Pemerintah Daerah TTU

28-12-2013 Kupang Dilihat 1725 kali

20140103-Kupang_OnAirTTUKosmetik1227_(1).JPG20140103-Kupang_OnAirTTUKosmetik1227_(2).JPG

Hasil pengawasan kosmetika di wilayah NTT menunjukkan, masih ditemukan kosmetika yang ilegal, mengandung bahan berbahaya, atau rusak di sarana distribusi maka pada 27 Desember 2013, BPOM di Kupang melakukan On Air “Cerdas Menggunakan Kosmetik” di Radio Suara Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (RSPD TTU). Diharapkan masyarakat, walaupun berada di kecamatan atau pedesaan, lebih berhati-hati dalam menggunakan kosmetika.

 

Hadir sebagai narasumber, Drs. Yoseph Nahak, Apt., M.Kes (Plh. Kepala Seksi Serlik BPOM Kupang). Informasi yang disampaikan di antaranya Public Warning BPOM tentang Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya/Dilarang, mengapa disampaikan public warning, langkah-langkah aman memilih kosmetika, dan bagaimana menjadi konsumen cerdas.

 

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk berguna untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, melindungi, memelihara tubuh pada kondisi baik. Jadi kosmetika tidak diperuntukan untuk mengobati. Kosmetika digunakan mulai  dari bayi hingga orang tua, pria atau wanita. Untuk itulah, kesadaran akan penggunaan kosmetika yang aman perlu terus disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dan terlindungi dari kosmetika yang berisiko terhadap kesehatan.

 

Balai POM di Kupang

Sarana